Halaman

Jumat, 09 April 2010

Tentang Kualitas Layanan Operator Ponsel

Sudah kita ketahui bersama bahwa sejumlah regulasi baru dalam industri telekomunikasi diberlakukan pemerintah mulai tahun 2008 yang lalu.Setelah menurunkan tarif interkoneksi, kini menyusul regulasi mengenai standar kualitas pelayanan operator telepon.Setelah peraturan menteri doberlakukan, praktis operator telepon harus memenuhi standar pelayanan dengan kesepakatan teingkat pelayanan yang meliputi berbagai hal, antara lain billing, aktivasi, keluhan pelanggan, call center, pemulihan gangguan, jaringan drop sampai pada layanan sms dan mms.

Menurut jenderal Postel, peraturan menteri mengenai standar kualitas layanan merupakan amanat dari PP 52 tahun 2000.Pada tahun 2002 da 2003 telah terbit tiga keputusan Dirjen Postel mengenai kualitas layanan operator.Sayang sekali regulasi ini tidak bisa diterapkan karena terlampau umum dan tidak sesuai dengan skema perijinan jaringan dan telekomunikasi.

Dalam UU no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pada pasal 17 disebutkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasidan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip:
1.Perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna.
2.Peningkatan effisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
3.Pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasaranan.

Ketentuan yang sama juga di dpatkan dalam Peraturan Pemerintah no 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi khususnya pasal 15 yang menyebutkan:
1.Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik.
2.Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan pelayanan yang sama kepada pengguna jasa telekomunikasi.
3.Dalam menyediakan fasilitas telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
4.Ketentuan mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dalam ayat 3 diatur dengan Keputusan Menteri.
Namun pada akhirnya kualitas layanan yang diberikan operator ini tak hanya mesti terpaku pada layanan yang diberikan operator, tapi apa yang didapat konsumen dari layanan tersebut.

Dalam perkembangan industri telekomunikasi ini, regulator mempunyai 4 sasaran yang harus dijalani:
1.Bagaimana meningkatkan teledensi telekomunikasi.
2.Bagaimana harga harus terjangkau masyarakat.
Peningkatan produksi industri telekomunikasi dalam negeri.
4.Bagaimana layanan yang diberikan operator telekomunikasi agar layanan tersebut berkualitas.

Kayaknya regulasi ini agakterhambat dijalankan secara nasional ya.Entah kenapa.Buktinya pada saat aku browsing di siang hari tiba-tiba koneksi ponselku drop dan telah aku coba refresh berkali-kali kenapa tetap juga tidak bisa masuk ke salah satu situs yang aku tuju.Padahal 5 menit sebelumnya tidak apa-apa kok.Bagaiman tentang pengalaman Anda mengenai kualitas, layanan dari operator yang Anda pakai saat ini.Apakah Anda puas dibuanya ataukah sebaliknya.
Terima kasih.