Halaman

Kamis, 20 Februari 2014

Memakai Ponsel (HP) Saat Berkendara Melanggar Pasal 283 UU No 22/2009

UNDANG-UNDANG nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 menyebutkan,

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Jadi memakai ponsel (HP) saat berkendara termasuk melanggar pasal 283 UU No 22/2009 karena menggangu konsentrasi dalam berkendara.

Apa yang sebaiknya dilakukan? Ada bebarapa solusi yang bisa dilakukan. Di antaranya petugas kepolisian sebaiknya bersikap tegas dengan merazia para pelanggar aturan.

Selain menyosialisasikan UU No 22/2009 beserta sanksinya, karena belum semua masyarakat mengetahuinya.

sumber:
Harian Surya